1. Faktor – Faktor Yang
Menjadi Pertimbangan Untuk Memilih Bentuk Badan Usaha Yang Akan Di dirikan
a) Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha
apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan
dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin
membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal
tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b) Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat
berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam
menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena
tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan
badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika
timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya
juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada
keterbatasan tanggung jawab.
c) Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih
pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan
kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
d) Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis
adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat
rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan,
akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow
yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah
diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
e) Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang
akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan
menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar
terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
f) Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme
dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan
usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin
besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan
dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
g) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan
usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha
hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan.
Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki.
h) Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai
warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan
pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
2. Kecenderungan Seseorang Merubah Bentuk Perusahaan Perseorangan
Ke Perseroan Terbatas ( PT )
Banyak orang cenderung merubah bentuk perusahaannya
dari perusahaan perseorangan ke bentuk perseroan terbatas. Hal itu dikarenakan
sulitnya mengembangkan usaha yang dibentuk dalam perusahaan perseorangan.
Perusahaan perseorangan hanya bermodal kecil, terbatas jenis dan modal
produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit bahkan bisa jadi tidak
memiliki tenaga kerja atau buruh serta alat teknologi yang dipakai masih
sederhana.
Pengusaha perusahaan perseorangan bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan, apabila kekayaan
perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi
jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut. Pada
umumnya kemampuan investasinya terbatas, sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu
yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan akan terhenti tetapi perusahaan
tersebut dapat juga dipindahtangankan.
Berbeda
dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas, besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan, sehingga pemilik memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang
dimiliki, apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas. Dengan menggunakan bentuk usaha Perseroan
Terbatas, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan atau menghentikan kegiatan perusahaan.
3.
Bentuk Usaha
Koperasi Bagi Rakyat Indonesia
Bentuk koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat
indonesia,Karena berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong
royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan
usaha, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi.
Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana
persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM (Usaha Kecil Menengah)
semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini
kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik
dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana
produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus
bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan
bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis,
tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil
produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi.
Para
pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi
koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan
struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi
nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan
sosial budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui
proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi.
Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa-pemrakarsa sebagai
pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalan yang disebut promotor koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar